KekaisaranIslam yang menguasai anak benua India yang dimulai pada tahun 1526, kekuatan dominan di India antara pertengahan abad 16 dan akhir abad 18 Miniature House Kits Dalam novel asli berjudul 'Princess Amity;, sang penulis disebut menggunakan Kembali ke Republik Korea, keluarga Kekaisaran kembali diberikan akomodasi di istana di Seoul

Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan? Jawaban yang benar adalah B. Dilansir dari Ensiklopedia, seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Pembagianharta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
N. Chas30 Maret 2022 0257Jawaban terverifikasiHai Elisa, kakak bantu jawab ya Jawabanya sebagai berikut. Diketahui Harta = Rp. Ahli waris = istri, ibu, 2 anak laki-laki. Ditanya bagian-masing-masing? Jawab Istri = 1/8 x = Ibu = 1/6 x = anak laki-laki adalah ashabah. 2 anak laki-laki = = 1 anak laki-laki = 1/2 x = Jadi, jawabanya sebagaimana paparan di atas. semoga membantu
Seseorangmeninggal dunia, meninggalkan harta sebesar rp 180.000.000 ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki2. Hitunglah bagian masing2 ahli - 992 ViraIbrahim ViraIbrahim Pak Anto seorang Hakim di pengadilan negeri Suatu hari ia menangani perkara korupsi ada seseorang yang berusaha untuk menyuap agar sang koruptor bebas
Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan …. A. B. C. D. E. warisan dari seorang anak perempuan adalah 1/3 yaitu D-Jangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁
Sudahbanyak jatuh korban bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Penyalahgunaan narkoba sudah sampai pada fase yang sangat membahayakan. 120.35 juta hektar kawasan hutan perlu direhabilitasi. 3 Penggunaan bahan bakar fosil baik dari sumber bergerak yang terus meningkat jumlahnya. Dalam 20 tahun terakhir saja terjadi kenaikan suhu udara 1.7
Hutang adalah amalan yang dibenarkan dalam islam. Hutang dapat dikatakan sah jikalau memenuhi syarat-syarat hutang diantaranya, tidak riba, tidak ada unsur kebohongan, dan harus melunasi hutang tersebut. Lantas bagaimanakah jikalau yang mempunyai hutang ini meninggal dunia? Apa hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal?Maka dari itu kita tidak boleh mengulur-ulur membayar hutang ketika sudah memiliki uang yang cukup untuk membayarkannya. Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang berisi,مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ“Penguluran hutang oleh orang yang mampu membayar adalah kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564] Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ia punya akan diwariskan kepada ahli warisnya. Namun, sebelum itu harta tersebut akan digunakan untuk mengurus jenazah beliau, membayar hutang-hutang beliau, dan juga untuk melaksanakan wasiat jenazah. Hutang ini menjadi salah satu yang wajib dibayarkan karena akan dituntut hingga hari kiamat HutangHutang terbagi menjadi dua, yaitu hutang kepada Allah berupa zakat yang belum dibayarkan, nazar yang belum dilaksanakan, dan juga hutang kepada manusia dapat berupa pinjaman uang dan barang. Hutang yang berupa barang alangkah baiknya diganti dengan baang yang serupa. Kemudian apabila berhutang uang maka kembalikan sesuai jumlah juga Hukum Mendahulukan Membayar HutangBagaimana Membayar Hutang Kepada Orang Yang Sudah MeninggalCara Melunasi Hutang Dalam IslamDoa Agar Tidak Terlilit HutangSeperti surah An-Nisa ayat 11 – 12 yang berbunyi,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا“Allah mensyari’atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“Dan bagimu suami-suami seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dan seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Baca juga Doa Untuk Melunasi Hutang Dalam IslamCara Membayar Hutang kepada Orang yang Sudah MeninggalCara Melunasi Hutang Riba Dalam IslamHukum Berhutang untuk Naik HajiJika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”Hukum Membayar Hutang yang Sudah Sangat LamaApabila ada kasus, hutangnya sudah puluhan tahun yang lalu uang yang berlaku sudah berbeda nilainya. Maka tetap bayarkan hutangnya dengan jumlah yang sama bukan dengan nilai yang عَلَى الْمُسْتَقْرِضِ رَدُّ الْمِثْلِ فِيمَا لَهُ مِثْلٌ لِأَنَّ مُقْتَضَى الْقَرْضِ رَدُّ الْمِثْلِ“Wajib atas orang yang berutang untuk mengembalikan hutannya dengan yang sepadan al-mitsl karena utang menuntut pengembalian yang sepadan” Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 2, h. 304Rasulullah Shallalalhu alaihi wa sallam juga bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “Jiwa ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]Apa yang Terjadi jika si Mayit Masih Memiliki Hutang di Dunia?Lalu dijelaskan oleh Syaikh al-Utsaimin rahimahullah, terkait hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan merasa sakit karena menunda penyelesaian juga Hukum Berhutang untuk Biaya Menikah dalam IslamHukum Ibadah Umrah Dengan BerhutangHukum Menagih Hutang Dalam IslamDampak Buruk Hutang dalam IslamDia tidak merasakan gembira dan juga tidak merasa lapang dada dengan kenikmatan yang diberikan untuknya, karena dirinya masih menyisakan kewajiban membayar utang di dunia. Oleh karena itu dapat kita katakan Wajib bagi para ahli waris orang yang telah meninggal untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit. Rasulullah Pernah Menolak Menshalati Mayit yang Masih BerhutangSungguh berat masalah hutang ini bahkan Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ “Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang” Bahkan Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah orang yang emiliki hutang sebelum hutang-hutang tersebut dilunasi. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu anhu النَّبِيَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا نَعَمْ. قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ . قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.“Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]Siapa yang Harus Membayarkan Hutang Orang yang Telah MeninggalDengan begitu pastilah ada yang perlu melunasi hutang-hutang si mayit. Salah satu yang dapat mengurus hutang-piutang si mayit tidak lain adalah ahli warisnya sendiri. Namun, perlu ditegaskan di sini adalah, ahli waris diwajibkan membayarkan hutang hanya sebesar tirkah peninggalan yang dimiliki oleh si mayit. Dan juga, ahli waris tidak wajib membayarkan hutang jika si mayit tidak memiliki tirkah. Hutang si mayit tidak serta merta dilimpahkan kepada ahli juga Hukum Hutang Piutang dalam IslamHukum Belum Membayar Hutang Puasa RamadhanHukum Tidak Membayar HutangHutang Dalam IslamJikalau memungkinkan pastilah ada jalan yang lebih baik lagi untuk mengadakan musyawarah dengan orang yang dihutangi untuk masalah pengembalian hutang. Meskipun yang meninggal adalah orang tua kita, hal ini tetap berlaku. Namun, jika memang ingin membayarkan hutang-hutang si mayit maka sebaiknya dilakukan dengan ikhlas dan berlapang Membayarkan Hutang Orang yang Telah MeninggalAda yang berpendapat bahwa hutang-hutang tersebut dapat dibayarkan dengan menggunakan zakat. Di sini masih ada dua pendapat yang berbeda mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal pertama, adalah diperbolehkannya menggunakan zakat untuk membayar hutang si mayit. Seperti penjelasan dalam surah At-Taubah ayat 60۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan kemudian dijelaskan lagi dalam hadits berikut. Dikatakan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai pemimpin kaum أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ” Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu anhu]Maksud NabiShallallahu alaihi wa sallam ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal,yang terdiri dari ghanimah harta rampasan perang, jizyah dari orang kafiryang berada dalam naungan kaum Muslimin, infak atau shadaqah serta kedua, tidak diperbolehkannya membayar hutang dengan menggunakan zakat. Menurut pendapat Jumhur dan Hanafiyah dari Syafi’iyah. Dengan dasar uang yang akan digunakan untuk membayarkan hutang tidak diterima langsung oleh debitur penghutang. Mereka juga berpendapat apabila diperbolehkan maka ditakutkan akan fokus pada hutang orang yang sudah pembahasan mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal. Semoga bisa dipahami dan kita terbebas dari hutang agar bahagia dunia akhirat. Aamiin.
Ayahmeninggal, meninggalkan seorang isteri dan dua anak perempuan. Saudara sekandung ayah adalah sbb : 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan. Jika 15/120 dibagi 3 untuk masing-masing, maka bagian seorang saudara perempuan adalah sepertiga dari 15/120 = 1/3 X 15/120 = 15/360 = 1/24. Total harta sebesar Rp 145 juta itu
Soal Ujian Kenaikan Kelas UKK Mata Pelajaran Fiqih Kelas 11 MA Terbaru I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat! 1. Bagi seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniyahnya sudah layak menikah hanya saja ia khawatir tidak bisa memberikan nafkah kepada calon istrinya…. a. Wajib b. Haram c. Sunah d. Makruh e. Mubah 2. Pernikahan yang dilarang adalah pernikahan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan dan seterusnya. Dengan berakhirnya batas waktu maka dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan talaq, maka nikah yang demikian disebut.... a. Nikah Syighar b. Nikah Mut’ah c. Nikah tahlil d. Menikahi Mahram e. Pernikahan dalam Masa Iddah 3. Ibu Siti ketika menikah dengan bapak Ahmad membawa seorang putri yang bernama Aisyah, ketika perkawinan mereka kandas di tengah jalan dan perceraian merupakan jalan terbaik. Seandainya bapak Ahmad ingin menikah kembali, maka terlarang baginya untuk menikahi Aisyah, karena Aisyah merupakan mahram dengan sebab . . . . a. keturunan b. persusuan c. pernikahan d. pertalian agama e. dimadu 4. Istri yang di tinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama . . . . a. 3 bulan b. 3 kali suci c. 4 bulan 10 hari d. 5 bulan e. 6 bulan 5. Perhatikan pernyataan berikut ini! 1 Terhindar dari perbuatan maksiat 2 Untuk meneruskan kehidupan manusia 3 Pasangan yang didapat sesuai dengan perilaku 4 Terwujudnya ketentraman, kasih sayang dan cinta 5 Ikatan yang menyatukan seorang laki-laki dan wanita 6 Merupakan status simbol dalam kehidupan masyarakat Melalui pernyataan tersebut, yang termasuk hikmah pernikahan adalah nomor . . . . a. 1, 2 dan 3 b. 4, 5 dan 6 c. 1, 2 dan 4 d. 3, 5 dan 6 e. 2, 3 dan 4 6. Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya. Adapun orang yang tidak sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut, adalah.... a. bapak pengantin wanita b. saudara laki-laki sebapak c. anak laki-laki dari saudara sebapak d. kakek mempelai wanita e. saudara tiri laki-laki dari mempelai wanita 7. pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an. yang demikian pengertian dari .... a. Hadiah b. Sedekah c. Infak d. Mahar e. Hibah 8. Menurut ajaran Islam, yang lebih kita utamakan dalam memilih pasangan hidup adalah .... a. agama dan pendidikan b. golongan, suku dan kebangsaan c. rupa dan adat istiadat setempat d. pangkat, golongan dan penghasilan e. harta dan tingkat keturunan dalam masyarakat 9. Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin atau dengan memberikan sejumlah uang yang disetujui oleh mereka berdua disebut … a. khulu’ b. ila' c. fasakh d. dzihar e. li’an 10. Yang tidak termasuk rukun nikah dibawah ini adalah.... a. Calon Kedua mempelai b. Wali c. Saksi d. Ijab dan Qabul e. Mahar 11. Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila .... a. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun b. karena kebutuhan biologis c. kedua orang tua sudah menyetujuinya d. orang itu sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri e. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah 12. أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ رواه ابوداود Bila kita melihat makna yang terkandung dalam hadits di atas, maka talak hukumnya . . . . a. makruh b. jaiz c. sunat d. mubah e. haram 13. Diantara sebab jatuhnya talak adalah bila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina dengan sumpah dan istrinya menolak tuduhan tersebut dengan sumpah pula. Istilah ini disebut .... a. zihar b. khuluk c. ila’ d. fasakh e. li’an 14. Isteri yang ditalak atau dicerai mati, serta belum dicampuri suaminya maka a. harus menunggu tiga bulan lamanya b. ia menunggu empat kali suci c. mempunyai iddah tiga kali suci d. wanita itu tidak beriddah e. iddahnya tiga bulan sepuluh hari 15. Dalam iddah raji'ah, isteri yang setia berhak mendapat .... a. sandang pangan dan tempat tinggal b. pendidikan dan pelatihan c. pelayanan seperti layaknya suami isteri d. hanya berupa pakaian saja e. mahar mas kawin serta belanja sehari-hari 16. Menurut ajaran Islam, yang lebih kita utamakan dalam memilih pasangan hidup adalah .... a. agama dan pendidikan b. golongan, suku dan kebangsaan c. rupa dan adat istiadat setempat d. pangkat, golongan dan penghasilan e. harta dan tingkat keturunan dalam masyarakat 17. Kalau nikah ditujukan semata-mata hanya kepada kepuasan biologis, maka akan timbul dampak negatif sebagai berikut, kecuali .... a. perempuan tua tidak berguna lagi dalam kehidupan b. kecenderungan pria beristri muda, istri tua diceraikan c. pemenuhan kebutuhan biologis menjadi tujuan pokok d. mengakibatkan peledakan penduduk bumi e. harkat dan martabat manusia terpelihara, karena fitrah biologisnya terpenuhi 18. Kewajiban material suami kepada istrinya adalah .... a. memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya b. memberi kesehatan badan dan rohani istri c. memberi nafkah istri sesuai kemampuannya d. memperhatikan keadaan istrinya e. meningkatkan mutu keislaman istrinya 19. Kewajiban immaterial suami terhadap istrinya adalah sebagai berikut, kecuali .... a. bergaul dengan baik terhadap istrinya b. memperhatikan keadaan istri c. meningkatkan kualitas keislaman istri d. menjaga dan melindungi istri e. memberikan kebebasan istrinya dalam segala hal 20. Firman Allah swt., وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Artinya "Dan bergaullah dengan istri-istrimu dengan ...." a. secara patut b. secara benar c. menurut kesenanganmu d. secara sederhana e. menurut tuntunan agama 21. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah ….. a. supaya hidup manusia tenteram dan bahagia b. melaksanakan perintah Allah swt. c. membina rasa kasih sayang d. mengikuti sunah Rasulullah saw. e. terpenuhinya kebutuhan biologis semata 22. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut 1 Wanita tersebut termasuk muhrim 2 Wanita yang termasuk iddah wafat 3 Wanita yang masih bersuami 4 Wanita yang dalam iddah talak bain 5 Wanita yang sudah bertunangan Dari pernyataan-pernyataan tersebut wanita yang haram di pinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah a. 1, 2 dan 3 b. 2, 4 dan 5 c. 1, 3 dan 5 d. 2, 3, 4 dan 5 e. 2, 3 dan 4 23. Pengertian ilmu mawaris secara syar’i adalah a. Ilmu yang mempelajari pembagian harta orang yang meninggal kepada anak anaknya b. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan kepada para kerabat c. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan menurut hukum yang berlaku d. Ilmu yang mempelajari pembagian harta waris menurut hukum Islam e. Ilmu tentang pembagian harta peninggalan orang tua 24. Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah a. Agar manusia patuh terhadap hukum Allah dalam pembagian harta warisan b. Agar tidak terjadi sengketa/permusuhan karena pembagian harta warisan c. Agar para ahli waris semuanya mendapat bagian yang merata d. Agar bagian orang tua dapat didahulukan daripada bagian ahli waris lain e. Agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat 25. penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang kebih dekat pertaliaannya hubungannya denganorang yang meninggal disebut ..... a. Asabah b. Ashab al-furud c. Hijab d. Zawi al-furud e. Al-furud al-muqaddarah 26. Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh Al Qur’an disebut …. a. Al-furud al-muqaddarah b. Ashab al-furud c. Al-miras d. Far’u al-mayyit e. Furud al-mayyit 27. Hal-hal yang menggugurkan hak mewarisi adalah …. a. Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian b. Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai c. Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya d. Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya e. Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak 28. Ada beberapa sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi. Salah satu sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi adalah …. a. Nasab b. Persemendaan c. Sepersusuan d. Murtad e. Pernikahan 29. Jika seluruh ahli waris laki-laki ada, maka yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah … a. Suami, anak laki-laki, dan bapak b. Bapak, anak laki-laki dan saudara laki-laki c. Suami, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki d. Suami saudara dan bapak e. Suami anak laki-laki dan paman 30. Berikut adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah…. a. Bapak b. Suami jika tidak ada anak c. Istri d. Ibu e. Cucu 31. Yang dimaksud asabah ma’a al-gair adalah …. a. Anak permpuan jika bersama anak laki-laki b. Cucu perempuan jika bersama cucu laki-aki c. Anak laki-laki dan ayah d. Saudara perempuan kandung jika bersama anak perempuan e. Kakek jika bersama anak laki-laki 32. Seorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. Bagian masing-masing ahli waris adalah a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing juta c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 6 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 3 juta d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta e. Suami Rp. ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak laki-laki Rp. 2,5 juta dan 2 anak perempuan juta 33. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . . a. hak-hak waris para pewaris b. ketentuan pembagian harta warisan c. peralihan benda waris pada ahli waris d. bagian-bagian tertentu dari waris e. ketentuan sebelum harta diwaris 34. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 35. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuan b. anak laki-laki dan perempuan c. cucu laki-laki dan perempuan d. paman dan bibi e. ayah dan ibu 36. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satu b. suami apabila tidak ada anak c. cucu laki laki lebih dari satu d. saudara perempuan tunggal e. anak perempuan tunggal 37. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istri b. suami c. anak perempuan d. saudara laki-laki seibu e. saudara laki-laki sekandung 38. Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berpakah bagian dari seorang anak perempuan.... a. b. c. d. e. 39. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . . a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak c. suami, anak laki-laki,dan anak perempuan d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak e. suami, bapak, dan anak laki-laki 40. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali .... a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah 41. Ilmu mawarits disebut juga… a. Ilmu hisab b. Ilmu faraidh c. Ilmu falak d. Ilmu taqsim e. Ilmu tauzi’ 42. Orang yang telah meninggal dan mewariskan hartanya kepada ahli warisnya disebut… a. Warits b. Muwarrits c. Mauruts d. Muwazzi’ e. Muqassim 43. Hukum mempelajari dan mengamalkan ilmu mawarits adalah… a. Fardhu ain b. Fardhu kifayah c. Mandub d. Mustahab e. Jaiz 44. Berikut ini adalah sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan, kecuali… a. Hubungan keluarga b. Pernikahan yang syah c. Memerdekakan budak d. Pertemanan e. Kesamaan agama 45. Berikut ini adalah orang-orang yang tidak akan mendapatkan harta warisan, kecuali… a. Pembunuh b. Budak c. Anak d. Orang murtad e. Orang yang berbeda agama 46. Semua ahli waris di bawah ini tidak bisa gugur haknya, kecuali… a. Anak laki-laki b. Anak perempuan c. Bapak d. Suami e. Paman 47. Ashobah adalah pengistilahan bagi ahli waris yang… a. Mendapatkan seluruh harta warisan b. Mendapatkan ½ harta warisan c. Ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan d. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan e. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan 48. Di bawah ini yang bukan termasuk al-furudh al-muqaddarah adalah… a. ½ b. 1/3 c. ¼ d. 1/5 e. 1/6 49. Pengurangan bagian dari harta warisan karena ada ahli waris lain yang membersamai dalam istilah ilmu mawarits disebut… a. Hijab hirman b. Hijab nuqshon c. Hijab ikroh d. Hijab tahrim e. Hijab atho’ 50. Batas maksimal seseorang mewasiatkan hartanya kepada orang lain sebelum meninggal di kala ahli warisnya masih ada adalah… a. ½ b. 1/3 c. ¼ d. 1/5 e. 1/6 II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar! 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? 2. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Tentukanlah berapa bagian istri, ibu dan 2 anak laki-laki. 3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? 4. Jelaskanlah sebab-sebab dan halangan-halangan mewarisi ! 5. Pak Amir meninggal dunia. Meninggalkan ahli waris seorang istri, ibu dan dua anak perempuan serta satu anak laki-laki. Harta peninggalan Rp. Berapah bagian masing-masing 6. Jelaskan pengertian pernikahan dan hukumnya ? 7. Jelaskan pengertian khiṭbah dan hukumnya ? 8. Tuliskan syarat dan rukun nikah ? 9. Jelaskan wanita-wanita yang dilarang dinikah ? 10. Tuliskan dan jelaskan macam-macam talaq ! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidaklama kemudia ia meninggal dunia dan meninggalkan suami dua anak laki-laki satu anak perempuan, berapa bagian masing-masing anak laki-laki? jika harta yang ditinggalkan sebesar 120 juta. A. 40.000.000 B. 20.000.000 C. 30.000.000 D. 25.000.000 Ibu Fathimah adalah seorang pedagang emas, setiap hari ia pulang pergi ke pasar untuk
A. Pengertian Hukum Waris atau KewarisanMawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaituIlmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah SWT. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah SWT. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan al-fµrud al- muqaddarah.Warisan dalam bahasaArab disebut al-mirās merupakan bentuk masdar infinitif dari katawarisa-yarisu-irsan-mirāsan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang non harta benda. Ayat al-Qur'an yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam an-Naml/2716 “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.”Demikian juga dalam hadis Nabi disebutkan yang artinya “Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi.”Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta uang, tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’ lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal duniaBila orang yang hartanya akan diwaris belum benar-benar meninggal, misalnya dalam keadaan koma, maka harta tersebut belum dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Ini dikarenakan adanya warisan itu karena adanya telah meninggal harta warisan juga bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim. Seperti dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui kabarnya kemudian atas ajuan pihak keluarga hakim memutuskan bahwa orang tersebut telah meninggal Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar sajaJadi, meskipun tak lama setelah meninggalnya si mayit pewaris, dalam hitungan menit misalnya, ahli waris menyusul meninggal, maka si ahli waris ini tetap berhak mendapatkan bagian Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayitHubungan yang dimaksud merupakan hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak walâ’.4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinciSyarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau saksi mengatakan kepada hakim bahwa “orang ini adalah ahli waris”. Hakim tidak bisa menerima kesaksian dengan ucapan begitu pernyataannya, saksi harus menjelaskan alasan kepewarisan orang tersebut terhadap si mayit. 1. Orang yang mewariskan al-muwarrits, yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak Orang yang mewarisi al-wârits, yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa Harta warisan al-maurûts, yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya. C. Dasar-Dasar Hukum Waris Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur'an, kemudian As-Sunnah haditsdan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid. 1. Al-Qur'an Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Qur'an dan Hadis Rasulullah. Banyak ayat al-Qur'an yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah SWT. dalam an-Nisa'/47 Artinya “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam an-Nisa'/47 sampai dengan 12 dan ayat 176, an-Nahl/1675 dan al-Ahzab/33 ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad. 2. As-Sunnah a. Hadits dari Ibnu Mas’ud berikut Artinya Dari Ibnu Mas’ud, katanya Bersabda Rasulullah saw. Pelajarilah al Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. HR. Ahmad. Hadits dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi saw. bersabda Artinya “Ilmu itu ada tiga macamdan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Berdasarkan kedua hadits di atas, maka mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan. 3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam KHI, mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam. D. Ketentuan Mawáris dalam IslamJumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang,yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh dzawil furud dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris dzawil furud yang bagiannya telah ditentukan.Sumber rumahfiqih/ust Sarwat1. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikuta. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal Ahli waris hidup pada saat orang yang member warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayitersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya Sebab-sebab Menerima Harta Warisana. Nasab keturunan, yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. AllahSWT. Berfirman dalam an-Nisa'/433 “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...”b. Pernikahan, yaitu akad yang sah yang menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. AllahSWT. Berfirman dalam “Dan bagimu suami-suami seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’I selama dalam masa idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya “Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya.” Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta WarisanSebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah sebagai berikut Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sebagai mana sabda Nabi saw. Yang artinya “Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir.” Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw. “Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” Abdil Barc. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya, karena mereka semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisidan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw., yang artinya “Ia seorang budak yang merdeka sebagiannya berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.”d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya, berdasarkan hadis Rasulullahsaw. “Anak itu dinisbatkan kepada siempunya tempat tidur, dan pezina terhalang dari hubungan nasab.” dan Muslim.e. Li’an. Anak suami isteriyang melakukan li’antidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil Ketentuan Pembagian Harta Waris1. Dzawil Furudh, ahli waris yang mendapat bagian dari harta peninggalan menurut ketentuan yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an / Al-Hadits, yaitu 1. Mendapat 1/2 a. Anak perempuan tunggal QS. An-Nisa {4} 11.b. Cucu perempuan tunggal dari anak Saudara perempuan tunggal sekandung QS. An-Nisa 4 175.d. Saudara perempuan tunggal Suami bila tidak ada anak/cucu QS. An-Nisa 4 12.2. Mendapat 1/4 a. Suami bila ada anak/ Istri bila tidak ada anak/ Mendapat 1/8 Istri bila ada. anak/ Mendapat 2/3 a. Dua orang anak perempuan/lebih bila tidak ada anak/cucu laki QS. An-Nisa 4 11.b. Dua orang cucu perempuan/lebih bila tidak ada. anak/cucu Iaki-lakic. Dua orang saudara perempuan/lebih sekandung QS. An-Nisa’ [4] 176.d. Dua orang saudara perempuan/lebih sebapak QS. An-Nisa176.5. Mendapat 1/3,s Ibu bila tidak ada anak/cucu/saudara QS. An-Nisa {4} 1s Dua orang saudara/lebih, baik laki-laki/perempuan yang seibu QS. An-Nisa 4 11.6. Mendapat 1/6 Ibu bila ada anak/cucu/saudara QS. An-Nisa {4} 11.a. Bapak bila ada anak laki-laki/cucu Nenek bila tidak ada. ibu hadits.c. Cucu perempuan bila bersama anak perempuan Kakek bila tidak ada Seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuanQS. An-Nisa 4 11.f. Saudara perempuan seorang/lebih bila bersama seorang saudara perempuan Ahli waris Ashabah yakni perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furud mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah yang ketentuannya mendapat sisa atau menghabiskan harta waris dibagi tiga a. Ashabah binafsih ahli waris yang menjadi Ashabah dengan sendirinya. Mereka itu adalah s Anak Cucu laki-laki dari anak Kakek dari Saudara laki-laki Saudara laki-laki Anak laki-laki saudara laki-laki Anak laki-laki saudara laki-laki Paman yang sekandung dengan Paman yang sebapak dengan Anak laki-laki paman yang sekandung dengan Anak laki-laki paman yang sebapak dengan Ashabah bil ghair, ahli waris yang menjadi Ashabah karena sebab orang lain ditarik oleh saudara laki-lakinya. Mereka itu adalah Anak perempuan jika ditarik saudaranya yang laki-laki. Cucu perempuan jika ditarik saudaranya yang laki-laki. Saudara perempuan sekandung jika ditarik saudarnya yang laki­laki. Saudara perempuan yang sebapak jika ditarik saudaranya yang laki-laki QS. An-Nisa {4} 11.c. Ashabah ma’al ghair, ahli waris yang menjadi Ashabah bila bersama ahli waris wanita lain. Mereka itu adalah § Saudara perempuan sekandung seorang/lebih bila bersama anak perempuan/cucu perempuan seorang/lebih.§ Saudara perempuan sebapak seorang/lebih bila bersama anak perempuan/cucu perempuan seorang/ Hijab dan Mahjub Dari ke-25 ahli waris, hanya ibu, bapak, suami/istri, anak laki-laki dan perempuan saja yang sudah pasti mendapat bagian waris, sedang ahli waris lainnya belum pasti. Hal ini disebabkan ada ahli waris yang kedudukannya lebih dekat dengan yang untuk tidak mendapat warisan disebut “Hijab”. orangnya disebut “mahjub”. Hijab ada dua macam yaitu a. Hijab Nuqsan halangan yang sifatnya mengurangi, seperti suami bila tidak ada anak mendapat 1/2 tapi bila ada anak maka suami Hijab Hirman halangan yang sifatnya penuh/menutupi ahli waris lainnya secara penuh seperti cucu tidak mendapat bagian bila ada Menerapkan Syari’ah Islam dalam Pembagian WarisanDi bawah ini diberikan contoh-contoh kasus masalah dan pembagian warisan berdasarkan syariat Contoh 1 Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak hasilnya adalahBagian istri 1/6, ibu 1/8 dan dua anak laki-laki, ashabah. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/8 KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 6 dan 8 adalah pembagiannya adalahIstri 1/6 x 24 x Rp. = Rp. 1/8 x 24 x Rp. = Rp. anak laki-laki 24 – 4+3 x Rp. = anak laki-laki Rp. 2 = Contoh 2 Penghitungan dengan menggunakan aul. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. Ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 saudara perempuan hasilnya adalahBagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/ masalahnya dari 1/2 dan 2/3 KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3 adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakanaul yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. aulnya1, sehingga masing-masing bagian menjadiSuami 3/7 x Rp. saudara perempuan sekandung 4/7 x Rp. 3 Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak hasilnya adalahBagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/ masalahnya dari 1/6 dan 1/2 KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2 adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 13, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 13, maka hasilnya adalahIbu 1/4 x Rp. = Anak Perempuan 3/4 x Rp. = Manfaat dan Hikmah Hukum Waris IslamHukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal hikmah ilmu waris sebagai berikut 1. Untuk menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar sesama ahli waris2. Untuk menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang3. Menghindari keserakahan terhadap ahli waris Untuk menghilangkan pilih kasih dari orang Untuk melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemahG. Penerapan Perilaku MuliaSikap dan perilaku mulia yang harus kita kembangkan sebagai implementasi dari penerapan hukum mawaris antara lain seperti berikut Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah SWT. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Qur'an dan hadis Nabi;2. Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, karena itu setiap muslim harus ada yang Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin, karena Islam memerintahkan, ”Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu” an-Nasai;4. Seseorang sebelum meninggal sebaiknya berwasiat, yaitu pesanseseorang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal Ayat-ayat al-Qur'an dalam menjelaskan pembagian harta kepada ahli waris menempatkan urutan kewarisan secara sistimatis didasarkan atas jauh dekatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan. Oleh karena itu, dalam menentukan ahli waris harus sesuai ketetapan hukum waris yaitu dimulai dari anak-anak yang dikategorikan sebagai keturunan langsung, kemudian kedua orangtua mayit leluhur dan terakhir kepada saudara-saudara yang dikelompokkan sisi dan ditambah dengan suami/isteri dari yang Berhukum dengan hukum waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris, berhak memiliki harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil.=
Darisekian ahli waris yang dikategorikan dalam ashab al-furudl ini, mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat 11-12 dan 176. • Ashab al-Furudl 1/2. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak

Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Hasilnya adalah Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu one/6 dan 2 anak laki-laki a£abah. Asal masalahnya dari 1/8 dan i/6 KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6 adalah 24. Maka pembagiannya adalah Istri i/eight x 24 x Rp. = Rp. Ibu 1/vi x 24 10 Rp. = Rp. Dua anak laki-laki 24 – 3+4 x Rp. = Masing-masing anak laki-laki memperoleh mawaris sebesar = Rp. 2 = Penghitungan dengan menggunakan aul. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut. Bagian suami i/ii dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/iii. Asal masalahnya dari 1/ii dan 2/three KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3 adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan aul, yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. aulnya1, sehingga masing-masing bagian menjadi. Suami mendapatkan 3/7 × Rp. Dua saudara perempuan sekandung four/seven × Rp. Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut. Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari i/half dozen dan one/2 KPK dari bilangan penyebut 6 dan ii adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/six dan iii/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu i/six dan satu anak perempuan 3/six, maka perbandingannya adalah 13, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 13, maka hasilnya adalah. Ibu mendapatkan 1/iv × = Satu anak perempuan mendapatkan 3/four × = Source

OlEeM5.
  • 1r5ywxf945.pages.dev/934
  • 1r5ywxf945.pages.dev/754
  • 1r5ywxf945.pages.dev/42
  • 1r5ywxf945.pages.dev/51
  • 1r5ywxf945.pages.dev/775
  • 1r5ywxf945.pages.dev/402
  • 1r5ywxf945.pages.dev/971
  • 1r5ywxf945.pages.dev/309
  • 1r5ywxf945.pages.dev/620
  • seorang meninggal dunia meninggalkan harta sebesar 120 juta